Memejamkan Mata dalam Shalat dan Zikir Dilarang?
TERKADANG seseorang lupa bahwa di antara prinsip dalam beragama Islam adalah sebagaimana sabda Rasulullah Saw,
Tidaklah tertinggal sesuatu pun yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan semuanya kepada kalian (HR. At-Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah). [1]
Dan di sisi yang lain, terkadang seseorang ketika beribadah juga lupa bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda,
"Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Muhammad Saw." (HR. Muslim dalam shahihnya dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma). [2]
Terkadang tanpa terasa, setelah menunaikan shalat, seseorang mulai berzikir dengan memejamkan mata, kita melakukannya tanpa kesengajaan. Demikian pula, sebagian besar manusia yang berdoa sambil memejamkan mata, dengan tujuan agar bisa berdoa dengan khusyuk. Apakah kedua perkara itu dibenarkan?
Berikut Fatwa-Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah (no. 223681) menjelaskan hal itu. Alhamdulillah, tidak dikenal di dalam sunah bahwa Nabi Saw sebelum memejamkan kedua dalam bentuk ibadah apapun juga, baik itu shalat, baca Alquran, zikir, doa, khutbah, atau pun itu.
Telah diterima jawaban atas pertanyaan no. 22174 yang menjelaskan tentang memejamkan mata dalam shalat itu hukumnya makruh selain keperluan, yaitu adanya perkara yang menyibukkan seseorang dalam shalatnya, melibatkan ukiran, hiasan, ornamen, gambar, lewatnya wanita, atau semisal itu. Namun jika tidak ada keperluan, seseorang disayariatkan seseorang memejamkan kedua mata.
(Berdasarkan dalil di atas) maka jika didapatkan sebab yang diperlukan untuk memejamkan kedua mata (saat berdoa dan berzikir), maka boleh (memejamkan mata), seperti ketika didapatkan sesuatu yang menyibukkan orang yang berdoa atau berzikir.
Adapun jika tidak didapatkan sebab yang diperlukan, maka meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam -tanpa diragukan lagi- adalah lebih utama (afdal).
Terkadang sebagian manusia memejamkan kedua matanya dengan alasan supaya khusyuk. Ini adalah perkara yang tidak disyariatkan dan ulama telah mengingkarinya.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, Apa hukum memejamkan kedua mata di dalam shalat saat membaca Alquran dan ketika doa Qunut supaya bisa khusyuk dalam shalat? Beliau menjawab, Ulama telah menyebutkan bahwa hukum memejamkan kedua mata di dalam shalat adalah makruh, kecuali jika ada sebab semisal di hadapan seseorang yang sedang shalat ada sesuatu yang menyibukkannya atau cahaya yang terang, sangat menyilaukan kedua matanya dalam keadaan itu boleh ia memejamkan kedua matanya untuk menghindari bahaya tersebut.
Namun terkadang, tanpa disengaja, seseorang memejamkan mata begitu saja saat berdoa dan berzikir, maka hal ini tidaklah mengapa. Lagian kita yang tahu bagaimana usaha kita untuk khusyu. Wallahu Ta’ala A’lam.
Catatan kaki
[1] Http://almanhaj.or.id/content/1963/slash/0/Hadits-hadits-tentang-kesempurnaan-Islam/
[2] Http://Islamqa.info/ar/108382 tidak disyariatkan dan ulama telah mengingkarinya.
Sumber text & image : inilah.com/eramuslim.com

Komentar
Posting Komentar