Hukum Bayi Tabung sebagai Solusi Mendapatkan Anak
PROGRAM bayi tabung menjadi salah satu solusi bagi pasangan yang belum dikaruniai anak. Metode tersebut sebagai bagian dari langkah medis untuk membantu istri yang sulit hamil.
Lalu bagaimana hukum bayi tabung dalam Islam? Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan, dalam kondisi darurat program ini diperbolehkan asal sperma yang digunakan adalah sperma suami. Sedangkan jika spermanya bukan dari suami sendiri, maka hukumnya haram.
“Boleh jika menggunakan sperma suami, dengan catatan pertama kondisi darurat, sudah tidak ada cara lain atau harus yakin bahwa hanya degan cara itu bisa berhasil,” ujar Fauzan kepada Okezone.
Catatan kedua adalah mendapatkan ridha dari suami sebelum menjalankan program bayi tabung. Kemudian catatan ketiga, harus tetap menjaga aurat saat proses insiminasi.
Sementara itu Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menuturkan, Islam mengatur dengan tegas hukum bayi tabung.
“Bayi tabung dianggap suatu solusi untuk menjawab problematika tersebut. Namun ingat, agama Islam yang di dalamnya memuat aturan multidumensional dan universal sangat memperhatikan dan menimbang kehati-hatian dalam memutuskan pembolehan (mubah) atau pengharaman atas proses bayi tabung tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Ainul Yaqin, jumhur ulama sepakat bahwa hukum bayi tabung ditafsil sebagai berikut:
Pertama, haram artinya sperma yang ditabung atau dimasukkan ke dalam rahim wanita tersebut bukan sperma dari suami sendiri. Seperti yang disarankan dalam dalil berikut:
مامن ذنب بعد الشرك أعظم عند الله من نطفة وضعها رجل فى رحم لايحل له. رواه ابن الدنا عن الهشيم بن مالك الطائ الجامع الصغير
Artinya: “ Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik (sisi Allah) di sisi Allah dari pada laki-laki yang ditaruh di rahim wanita yang tidak sesuai dengan keinginan. (HR. Ibnu Abid-dunya dari Hasyim bin Malik al-thoi). (Al-jami'ul Shoghir hadis no. 8030)
من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فلا يسقين ماءه زرع أخيه
Artinya : Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali menyiram udara (maninya) pada lahan tanaman (rahim) orang lain. (Hikmatu Tasyri'wal Safatuhu, II: 48)
Sementara dalam artikel Okezon telah dipaparkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang bayi tabung. Dewan pimpinan MUI memutuskan:
1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hal ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.Bayi tabung dari pasangan suami-istri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan ke isteri pertama) Khusus antara anak yang membantah dengan ibu yang memiliki ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3.Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4.Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami-istri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya. (okz)
Sumber text & image : okezone.com/eramuslim.com

Komentar
Posting Komentar