Kenapa Harus Bermazhab ??
Pada masa sekarang, wajib bagi umat Islam
mengikuti salah satu dari empat mazhab yang tersohor dan taqlid terhadap imam
mazhab.
Beberapa alasan taqlid terhadap Imam Mazhab :
1. Berijtihad sendiri bukanlah sesuatu
yang mudah yang dapat dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Harus
mempunyai syarat-syarat sebagai Mujtahid.
2. Berijtihad sendiri tanpa memenuhi
persyaratan yang cukup sangatlah berbahaya, karena bisa salah dan menyimpang
dari Al-Quran dan Hadits yang sebenarnya.
3. Bertaqlid kepada tokoh/imam ahli agama
yang diyakini kemampuannya dalam memahami Al-Quran dan Hadits secara benar, lebih selamat mencapai kebenaran daripada berijtihad sendiri tanpa syarat
kemampuan yang memadai.
4. Setiap orang Islam tidak boleh menunda
pengamalan keagamaannya. Contohnya Shalat, apakah harus menunggu sampai bisa
memahami Al-Quran dan Hadits? Maka mengikuti ulama adalah solusi dari ketidakmengertian tersebut.
Empat mazhab tersebut adalah :
a. Mazhab Hanafi : Yaitu
mazhab Imam Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit, (lahir di Kufah pada tahun 80 H.
dan wafat di Baghdad pada tahun 150 H.)
b. Mazhab Maliki : Yaitu mazhab
Imam Malik bin Anas bin Malik, (lahir di Madinah pada tahun 90 H. dan wafat
pada tahun 179 H.)
c. Mazhab Syafi’i : Yaitu
mazhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi’i, (lahir di Ghozzah, Palestina
pada tahun 150 H. dan wafat di Mesir pada tahun 204 H.)
d. Mazhab Hanbali : Yaitu
mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, (lahir di Marwaz pada tahun 164 H. dan wafat
di Baghdad pada tahun 241 H.)
Dalil yang mewajibkan bertaqlid adalah :
فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
maka bertanyalah kepada orang yang
mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (Q.S. 16 An-Nahl 43)
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ كُنَّا جُلُوْسًا عِنْدَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّى لَسْتُ أَدْرِى مَا قَدْرُ بَقَائِى فِيْكُمْ فَاقْتَدُوْا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِى. وَأَشَارَ إِلَى أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ
Dari Hudzaifah ia berkata, "Kami
duduk-dukuk di sisi Nabi saw, lalu beliau bersabda : 'Aku tidak tahu berapa lama
lagi aku tinggal di tengah-tengah kalian, maka ikutilah dua orang setelahku-
dan belia menunjuk kepada Abu Bakar dan Umar.'" (H. R. Ahmad no. 24132,
Tirmidzi no. 3662 dan lainnya)
Beberapa fatwa ulama yang menerangkan
pentingnya bermazhab, di antaranya adalah :
Syekh Abdul Wahab Asy-Sya’rani dalam
kitabnya menegaskan :
كَانَ سَيِّدِي عَلِيٌّ الْخَوَّاصِ رَحِمَهُ اللهُ
إِذَا سَأَلَهُ إِنْسَانٌ عَنِ التَّقَيَّدِ بِمَذْهَبٍ مُعَيَّنٍ اَلْآنَ. هَلْ هُوَ
وَاجِبٌ أَوْ لاَ. يَقُوْلُ لَهُ يَجِبُ عَلَيْكَ التَّقَيَّدِ بِمَذْهَبٍ مَا دُمْتَ
لَمْ تَصِلْ إِلَى شُهُوْدِ عَيْنِ الشَّرِيْعَةِ الْأُوْلىَ خَوْفًا مِنَ الْوُقُوْعِ
فِي الضَّلاَلِ وَ عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْيَوْمَ
Tuanku yang mulia Ali al-Khawash rahimahullah,
jika ditanya oleh seseorang tentang mengikuti madzhab tertentu sekarang ini,
apakah wajib atau tidak? Beliau berkata: “Anda harus mengikuti suatu madzhab
selama Anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada
kesesatan.” Dan ia harus melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh orang lain
sekarang ini. (Kitab Al-Mizan Al-Sya'rani)
Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya
menegaskan :
وَ بِأَنَّ التَّقْلِيْدَ مُتَعَيَّنٌ لِلْأَئِمَّةِ
الْأَرْبَعَةِ. وَ قَالَ لأَنَّ مَذَاهِبَهُمْ اِنْتَشَرَتْ حَتَّى ظَهَرَ تَقْيِيْدُ
مُطْلَقِهَا وَ تَخْصِيْصُ عَامِّهَا بِخِلاَفِ غَيْرِهِمْ
Sesungguhnya ber-taqlid (mengikuti suatu
mazhab) itu tertentu kepada Imam yang empat (Maliki, Syafi’i, Hanafi,
Hanbali), karena mazhab-mazhab mereka telah tersebar luas, sehingga nampak
jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan pengecualian hukum yang
bersifat umum. Berbeda dengan madzhab-madzhab yang lain. (Kitab Al-Fatawa
Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, Juz IV, halaman 307)
Syaikh Muhammad Bakhit Al-Muthi'i Al-Hanafi
dalam kitabnya menegaskan :
قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ :
" اِتَّبِعُوْا السَّوَادَ الْأَعْظَمَ ". وَ لَمَّا اِنْدَرَسَت اْلمَذَاهِبُ
الْحَقَّةُ بِانْقِرَاضِ أَئِمَّتِهَا إِلاَّ الْمَذَاهِبَ الْأَرْبَعَةَ الَّتِى انْتَشَرَتْ
أَتْبَاعُهَا كَانَ اتِّبَاعُهَا اتِّبَاعًا لِلسَّوَادِ الْأَعْظَمِ وَ الْخُرُوْجُ
عَنْهَا خُرُوْجًا عَنِ السَّوَادِ الْأًعْظَمِ
Nabi Saw bersabda : "Ikutilah mayoritas (umat
Islam). Dan ketika mazhab-mazhab yang benar telah tiada, dengan wafatnya para
imamnya, kecuali imam empat mazhab yang pengikutnya tersebar luas, maka
mengikuti mazhab empat tersebut berarti mengikuti “mayoritas”, dan keluar dari
mazhab empat tersebut berarti keluar dari “mayoritas”." (Kitab Sullamul Wushul
li Syarh Nihayatil Sul, Juz IV)
Dalam hadits diterangkan :
أَبُو خَلَفٍ الْأَعْمَى قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ
مَالِكٍ يَقُوْلُ سَمِعْتُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ
إِنَّ أُمَّتِيْ لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ اخْتِلَافًا فَعَلَيْكُمْ
بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ
Abu Khalaf Al-A'ma dia berkata, aku mendengar
Anas bin Malik berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda : 'Sesungguhnya
umatku tidak akan bersatu di atas kesesatan, apabila kalian melihat
perselisihan, maka kalian harus berada di sawadul a'dzam (kelompok yang
terbanyak).'" (H. R. Ibnu Majah no. 3950)
LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE KEPADA YANG LAIN

Komentar
Posting Komentar