Tata Cara Shalat di Pesawat dan Kapal Laut
Kadang shalat tidak bisa
tidak dilaksanakan di atas pesawat atau kapal, apalagi jika waktu shalat
sempit, tidak mungkin diakhirkan ketika telah sampai di tempat tujuan, dan
tidak bisa dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya. Bagaimana pelaksanaan
shalat di pesawat dan kapal terutama dalam masalah menghadap kiblat?
Shalat Wajib,
Turun dari Kendaraan
Shalat wajib
diperintahkan turun dari kendaraan dan inilah kebiasaan Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ –
صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا
أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas
kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan
shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR.
Bukhari no. 400).
Kondisi di kapal dan di
pesawat adalah kondisi sulit untuk turun dari kendaraan. Namun jika shalat
wajib bisa dikerjakan dengan turun dari kendaraan, maka itu yang diperintahkan.
Sehingga jika shalat wajib itu bisa dilakukan dnegan turun dari kendaraan dengan
cara dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya, maka baiknya shalat
tersebut dijamak.
Akan tetapi, jika
khawatir keluar waktu shalat atau shalat tersebut tidak bisa dijamak, maka
tetap yang jadi pilihan adalah shalat wajib tersebut dikerjakan di atas
kendaraan. Tidak boleh sama sekali shalat tersebut diakhirkan. Semisal shalat
Shubuh yang waktunya sempit, tetap harus dilaksanakan di atas kapal atau
pesawat.
Melaksanakan shalat di
atas kapal dihukumi sah menurut kesepakatan para ulama karena kapal sudah ada
sejak masa silam. Sedangkan mengenai shalat di pesawat tersirat dari perkataan
Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’, beliau berkata, “Shalat seseorang itu sah
walau ia berada di atas ranjang di udara.”[1] Sehingga dari perkataan beliau ini
diambil hukum bolehnya shalat di atas pesawat.
Menghadap
Kiblat dan Syarat Shalat
Menghadap kiblat saat
shalat wajib termasuk syarat shalat. Adapun dalam shalat sunnah di atas
kendaraan bisa jadi gugur menghadap kiblat[2]. Namun tetap disunnahkan ketika takbiratul
ihram menghadap kiblat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اسْتَقْبَلَ
بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَهُ رِكَابُهُ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersafar dan ingin melaksanakan shalat
sunnah lantas beliau mengarahkan kendaraannya ke arah kiblat. Kemudian beliau
bertakbir, lalu beliau shalat sesuai arah kendaraannya.” (HR. Abu Daud no.
1225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Adapun
dalam shalat fardhu (shalat wajib), menghadap kiblat merupakan syarat.
Menghadap
Kiblat Saat Shalat di Kapal dan Pesawat
Dari penjelasan di atas,
kita beralih pada masalah menghadap kiblat ketika shalat di kapal atau pesawat.
Menghadap kiblat kala itu tidak lepas dari dua keadaan:
(1) Jika mampu menghadap
kiblat karena ada tempat yang luas seperti di kapal, maka wajib menghadap
kiblat.
(2) Jika tidak mungkin
menghadap kiblat karena tempat yang sempit, maka gugur menghadap kiblat.
Allah Ta’ala berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا
اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah
kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At Taghabun: 16).
Dari Abu Hurairah, ia
berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ
فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Dan apa yang
diperintahkan bagi kalian, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no.
7288 dan Muslim no. 1337).
Mengenai
Berdiri
Berdiri bagi yang mampu
merupakan rukun dalam shalat wajib. Dalilnya adalah hadits dari ‘Imron bin
Hushoin yang punya penyakit bawasir, lalu ia menanyakan pada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya, beliau pun bersabda,
صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ
لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah sambil
berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil
berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari no. 1117). Jika ketika shalat di
pesawat atau kapal berdiri saat itu tidak mampu, maka shalat sambil duduk
sebagai gantinya[3].
Semoga sajian singkat
ini bermanfaat. Wallahul muwaffiq.
Referensi
Utama:
Fiqh An-Nawazil fi
Al-‘Ibadah,
Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd,
cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98.
* Syaikh Kholid Al
Musyaiqih adalah di antara murid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin.
Beliau saat ini adalah Professor di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’ah,
Universitas Qoshim Kerajaan Saudi Arabia.
[1] Al Majmu’, 3: 214.
[2] Lihat At Tadzhib, hal. 54.
[3] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 154.


Komentar
Posting Komentar