Pandangan 4 Madzhab Tentang Cadar
Berikut ini pendapat para ulama madzhab tentang cadar, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab.
Madzhab Hanafi
Pendapat
madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya
sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
* Asy
Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما
وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh
tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak
tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami.“
(Matan Nuurul Iidhah)
* Al Imam
Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها
في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا
تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
“Seluruh
badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu
riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat
jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang
menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki.” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
* Al
Allamah Al Hashkafi berkata:
والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو
سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
“Aurat wanita
dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan
kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau
menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan.” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)
* Al Allamah
Ibnu Abidin berkata:
تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع
الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
“Terlarang
bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki,
kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki
melihatnya dengan syahwat.” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)
* Al Allamah
Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين
الرجال في زماننا للفتنة
“Para ulama
madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan
wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan
menimbulkan fitnah.” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)
Beliau
berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H,
bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Madzhab Maliki
Mazhab Maliki
berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya
sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
* Az Zarqaani
berkata:
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين
من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ،
فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة
فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني
“Aurat wanita
di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak
tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar
dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita
tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan.
Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk
berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad.
Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani.” (Syarh
Mukhtashar Khalil, 176)
* Ibnul Arabi
berkata:
والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف
ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما
يَعنُّ ويعرض عندها
“Wanita itu
seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan
wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau
pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang
dimaksud (dalam sebuah persoalan).” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)
* Al Qurthubi
berkata:
قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية
ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن
كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
“Ibnu Juwaiz
Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik
dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia
menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya
menampakkan wajahnya.” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)
* Al Hathab
berkata:
واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر
الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح
الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح
“Ketahuilah,
jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak
tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh
Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat.” (Mawahib
Jaliil, 499)
* Al Allamah
Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:
وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه
مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها
ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ
زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب
“Pendapat
tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul
Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’.
Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib.
Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun
laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari
Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci,
jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah.” (Hasyiyah ‘Ala Syarh
Az Zarqaani, 176)
Madzhab Syafi’i
Pendapat
madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah
seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan
lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
* Asy
Syarwani berkata:
إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم
ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع
بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل
»اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ
“Wanita
memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah
dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat
terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan
telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika
berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan
paha.” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
* Syaikh
Sulaiman Al Jamal berkata:
غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها
عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما
عند الرجال الأجانب فجميع البدن
“Maksud
perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini
adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di
hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di
hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan.” (Hasyiatul Jamal Ala’
Syarh Al Minhaj, 411)
* Syaikh
Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:
وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ،
وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها
“Seluruh
badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam
shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan.” (Fathul
Qaarib, 19)
* Ibnu Qaasim
Al Abadi berkata:
فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه
والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا
“Wajib bagi
wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya
tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya
adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah.” (Hasyiah
Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)
* Taqiyuddin
Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة
متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر
إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
“Makruh
hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan.
Makruh pula
wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya
sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh
lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab
(cadar).” (Kifaayatul Akhyaar, 181)
Madzhab Hambali
* Imam Ahmad
bin Hambal berkata:
كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى
الظفر
“Setiap
bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya.” (Dinukil dalam Zaadul
Masiir, 6/31)
* Syaikh
Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’,
berkata:
« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح
به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى
وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى
الركبة
“Setiap
bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya.
Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali
wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat,
semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki
atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar
hingga paha.” (Raudhul Murbi’, 140)
* Ibnu Muflih
berkata:
“Imam Ahmad
berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita)
menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘.
Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk
aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam
kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan
aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan.’” (Al
Furu’, 601-602)
* Syaikh
Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ ,
ia berkata:
« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة
البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »
“’Keduanya,
yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya
pandangan, sama seperti anggota badan lainnya.” (Kasyful Qanaa’, 309)
* Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن
الرجال الأجانب
“Pendapat
yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup
wajah dari pada lelaki ajnabi.” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4913.shtml)
Pandangan NU
Tentang Cadar
Persoalan memakai cadar (niqab) bagi perempuan sebenarnya
adalah masalah yang masih diperselisihkan oleh para pakar hukum Islam. Karena
keterbatasan ruang dan waktu kami tidak akan menjelaskan secara detail mengenai
perbedaan tersebut. Kami hanya akan menyuguhkan secara global sebagaimana yang
didokumentasikan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
Menurut madzhab Hanafi, di zaman sekarang perempuan yang
masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara
laki-laki. Bukan karena wajah itu termasuk aurat, tetapi lebih untuk
menghindari fitnah.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ
وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا
لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا
أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ
مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ،
بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ
Artinya, “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki,
Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika
demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya.
Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah
asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena
wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah.”
(Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was
Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).
Berbeda dengan madzhab Hanafi, madzhab Maliki menyatakan
bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam shalat maupun di
luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).
Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua
telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan
fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya
kebejatan atau kerusakan moral.
وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ انْتِقَابُ الْمَرْأَةِ - أَيْ
: تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِلْعُيُونِ - سَوَاءٌ كَانَتْ فِي صَلاَةٍ
أَوْ فِي غَيْرِهَا ، كَانَ الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ
مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا
كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ
، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ
الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ
يَكْثُرُ الْفَسَادُ.
Artinya, “Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita
memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di
luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk
berlebihan (ghuluw).
Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali
ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak
dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan.
Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan
dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah,
apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral.” (Lihat
Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul
Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).
Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang
pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah
wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful
awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.
وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ
يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى
Artinya, “Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai
cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar
bagi perempuan adalah wajib.
Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan
ada juga yang menyatakan khilaful awla.” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah
al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI,
halaman 134).
Poin penting yang ingin kami katakan dalam tulisan ini adalah
bahwa persoalan hukum memakai cadar bagi wanita ternyata merupakan persoalan
khilafiyah. Bahkan dalam madzhab Syafi’i sendiri yang dianut mayoritas orang NU
terjadi perbedaan dalam menyikapinya.
Meskipun harus diakui bahwa pendapat yang mu’tamad dalam
dalam madzhab Syafi’i adalah bahwa aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan
dengan pandangan pihak lain (al-ajanib) adalah semua badannya termasuk kedua
telapak tangan dan wajah. Konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak
tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajahnya.
أَنَّ لَهَا ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاِة وَهُوَ مَا
تَقَدَّمَ، وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْاَجَانِبِ إِلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا
حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ
“Bahwa perempuan memiliki tiga uarat. Pertama, aurat dalam
shalat dan hal ini telah dijelaskan. Kedua aurat yang terkait dengan pandangan
orang lain kepadanya, yaitu seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak
tangannya menurut pendapat yang mu’tamad...” (Lihat Abdul Hamid asy-Syarwani,
Hasyiyah asy-Syarwani, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 112)
Namun menurut hemat kami, pendapat yang menyatakan wajib
memakai cadar bagi wanita jika dipaksakan di Indonesia akan mengalami banyak
kendala. Toh faktanya masalah cadar adalah masalah yang diperselisihkan oleh
para fuqaha`.
Dan NU sendiri bukan hanya mengakui madzhab syafi’i tetapi
juga mengakui ketiga madzhab fikih yang lain, yaitu hanafi, maliki, dan
hanbali. Jadi yang diperlukan adalah
kearifan dalam melihat perbedaan pandangan tentang cadar.
Menurut hemat kami, perbedaan pendapat tersebut tidak perlu
dipertentangkan dan dibenturkan. Tetapi harus dibaca sesuai konteksnya
masing-masing. Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan.
Semoga bisa dipahami dengan
baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Sumber:
Sumber:
1. www.muslim.or.id
2. www.nu.or.id

Komentar
Posting Komentar