Menakar “Tafsir Baru” LGBT
Salah satu isu besar gagasan liberilisasi agama adalah seruan perlunya
penafsiran ulang alias reinterpretasi al-Qur’an. Terutama agar sesuai dengan
prinsip hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi (Syamsuddin Arif:
2008:148).
Termasuk dalam konteks ini upaya reinterpretasi Kitab Suci agar ramah
terhadap perilaku LGBT (baca: homoseksual). Kini, di Indonesia pun mulai
muncul, aneka penafsiran ulang terhadap al-Quran, khususnya ayat-ayat tentang
kisah Nabi Luth a.s.
Tujuannya liberalisasi kisah Luth adalah satu, yaitu membiarkan dan
melegalkan perkawinan sejenis atau perkawinan homoseksual. Dibuatlah analisis,
seolah-olah, ummat Nabi Luth bukan diazab sebab mereka homoseks, tapi karena
mereka mengingkari kerasulan dan tidak sopan pada para tamunya. Karena itu,
perilaku homoseksual boleh-boleh saja.
Sejatinya, tafsir demikian pada kisah Luth bahkan sudah lama menjadi
narasi yang digaungkan di penyuluhan yang mengampanyekan hak seksual kaum LGBT
dengan topeng edukasi HIV/AIDS.
Wacana ‘baru’ bahwa umat Luth diazab Tuhan bukan karena orientasi
homoseksual, sebenarnya bukan barang baru. Hal ini sudah didiskusikan oleh
ulama-ulama mazhab Maliki dalam diskursus tafsir klasik. Misalnya, dalam kitab
tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya Imam al-Qurthubi, dan tafsir Ahkam
al-Qur’an karya Imam Ibnul ‘Arabi.
Tetapi, para ulama Islam sepakat bulat, bahwa homoseksual adalah
kejahatan. Di dalam kedua tafsir bercorak hukum itu disebutkan bahwa Imam Malik
mengajukan pendapat hukuman rajam bagi pelaku homoseksual yang beristeri (muhshan) dengan dalil Q.s. al-Hijr ayat
74 yang menggambarkan bahwa kaum Luth dihujani batu dari neraka sijjil.
Sebagian ulama tidak sepakat dengan istinbat hukum Imam Malik dari ayat
tersebut. Alasan sebagian ulama itu adalah adanya kemungkinan muncul gugatan
bahwa kaum Luth diazab sebab pengingkaran atas kerasulan, bukan karena perilaku
homoseksualnya.
Jadi apa yang kini disuarakan kaum liberal, sudah dipikirkan oleh ulama
berabad silam. Tetapi, para ulama tetap memahami bahwa perilaku homoseksual itu
adalah fahisyah, kejahatan yang keji.
Meski demikian, Imam al-Qurthubi dan Ibnul ‘Arabi yang bermazhab Maliki
membela pendapat Imam Malik dan menolak alur berfikir sebagian ulama yang tidak
setuju istinbat hukum Imam Malik.
Al-Qurthubi (2003: VII/234) menegaskan, “Jika ada yang menyatakan siksa kaum
Luth hanya disebabkan kekufuran dan mengingkari rasul seperti umat yang lain,
maka pendapat itu salah.
Sebab Allah telah menjelaskan bahwa mereka disiksa sebab berbagai macam
maksiat yang mereka lakukan. Di antara maksiat-maksiat itu adalah perbuatan
homoseksual.”
Bantahan al-Qurthubi itu sangat beralasan. Sebab, meski al-Qur’an
menyebutkan maksiat lainnya yang dilakukan umat Luth (baca Qs. Al-Ankabut: 29),
tapi secara khusus perilaku homoseksual mereka disebutkan secara khusus sebagai
perbuatan keji (fahisyah).
Tidak mungkin celaan khusus itu tidak berimplikasi hukum apa-apa. Di
dalam ushul fikih sendiri telah dimaklumi bahwa larangan Allah tidak selamanya
dengan redaksi eksplisit nahy seperti:
jangan kamu berbuat ini dan itu!
Bentuk larangan (nahy) bisa
berupa deskripsi betapa buruk dan berbahayanya perbuatan itu ditinjau dari
segala segi.
Selain persoalan tafsir baru liberal yang ternyata usang dan telah
dibantah oleh mufassir terkemuka, ada persoalan lain yaitu pencatutan nama Ibnu
Hazm, ulama terkemuka penulis kitab fikih babon, al-Muhalla. Ibnu Hazm memang punya pendapat berbeda tentang
bentuk hukuman terhadap pelaku homoseksual.
Tapi Ibnu Hazm dan para ulama otoritatif lainnya tetap menegaskan
keharaman homoseksual.
Ibnu Hazm yang dikutip pendapatnya untuk melegalkan perkawinan sejenis,
berpendapat bahwa hukuman atas pelaku homoseksual adalah hukuman ta’zir, bukan rajam. Itu artinya, bentuk
hukuman diserahkan kepada kebijakan penguasa.
Soal keharaman homoseksual, sudah final disepakati oleh seluruh ulama
berdasarkan dalil Qur’an dan Sunnah. Ibnu Hazm tegas menyatakan bahwa sesiapa
yang menghalalkannnya maka bisa terjatuh ke dalam kekafiran, musyrik dan halal
darah juga hartanya (lihat Masa’il Ta’zir
wa Ma la Hadda fiihi; Mas’alat Fi’l Qawm Luth dalam al-Muhalla, vol.12).
Ibnu Hazm hanya memaparkan bahwa perbedaan pendapat ulama terletak pada
bentuk hukumannya, sama seperti diskusi yang dipaparkan oleh Imam al-Qurthubi
dan Ibnul ‘Arabi.
Persoalannya lebih kepada perbedaan pendapat soal hukuman takzir atau hadd, bukan soal keharamannya.
Bahkan, dalam satu tulisan, seorang aktivis liberal menulis, bahwa kaum
Luth hanya melakukan sodomi kepada para pelancong dari luar kota, dan sebab
perlakuan itupun tidak jelas. Pendapat ini pun tidak berdasar dan hanya
merupakan asumsi. Al-Qur’an tidak memberikan penjelasan detail tentang kisah
Luth. Misalnya, tidak disebutkan apakah kaum Luth melakukan homoseksual hanya
dengan pendatang dari luar kota ataukah juga dengan sesama mereka.
Tetapi, al-Qur’an bahkan sudah menyatakan, “Sebelum itu (kedatangan
pelancong dari luar) mereka sudah aktif melakukan keburukan-keburukan” (Q.s.
Hud: 78, lihat Dr. Abdul Karim Zaydan, al-Mustafad
min Qashash al-Qur’an, vol.1, hlm.231).
Keterangan lanjut dari al-Qur’an justru memberikan alasan utama mereka
melakukan aktivitas kotor tersebut. Bukan dengan narasi deskriptif, tetapi
petunjuk dalam surah al-A’raf ayat 81 dan an-Naml ayat 55 memilih satu redaksi
yang berbunyi ‘syahwatan’ yang dalam
bahasa Arab berkedudukan sebagai maf’ul
li ajlihi yakni objek perbuatan dilakukan karena alasan ini.
Kedudukan bahasa tersebut menunjukkan bahwa syahwat adalah motif utama
tindakan homoseksual kaum Luth.
Kata syahwat dalam al-Qur’an berarti dorongan kuat dalam hati manusia
untuk mencapai sesuatu.
Demikian ditulis seorang pakar bahasa al-Qur’an Al-Raghib al-Asfahani
dalam bukunya Mufradat Alfazh al-Qur’an.
Syahwat ada dua macam, yang benar (dibutuhkan oleh fisik manusia) seperti
syahwat makan ketika lapar, dan yang dusta yaitu yang sama sekali tidak
mengancam fisik manusia dan cenderung mengikuti nafsu jahat seperti disinggung
dalam surah Maryam ayat 59 (1997: hlm.468-469).
Dalam tinjauan modern, kaum Luth itu melakukan tindakan homoseksual
sebagai pelampiasan dari kecenderungan same sex attraction mereka. Artinya,
kaum Luth melakukannya karena mereka tidak lagi mau mengendalikan hawa nafsu
mereka.
Seperti biasa, kaum liberal dengan berbagai cara mencoba menghalalkan
perbuatan fahisyah yang jelas dilarang oleh Allah ta’ala. Dengan trik yang
halus, pendapat ulama muktabar kerap dipelintir atau melakukan reinterpretasi
yang dipaksakan untuk memuluskan setting agenda global dalam konteks legalisasi
perkawinan sejenis.
Namun jika diperhatikan, semua itu bukanlah usaha yang tulus untuk
mencapai pemahaman yang benar dari al-Qur’an atau hadis. Sayangnya, ada saja
diantara kaum homoseksual yang kemudian merujuk kepada reinterpretasi kaum
liberal.
Dalam soal penyeleweangan Tafsir al-Quran, Allah telah menunjukkan
bagaimana Iblis pun telah melakukannya. QS al-A’raf ayat 20 menjelaskan, bahwa
Iblis melakukan penafsiran semena-mena – sesuai kehendaknya — terhadap larangan
Allah agar Adam menjauhi Pohon itu. Lalu, Iblis membuat tafsiran, ‘Tuhan
melarang kalian berdua (Adam dan Hawa), karena kalian bisa jadi malaikat atau
jadi makhluk yang kekal abadi’.
Bahkan, untuk meyakinkan Adam dan Hawa, Iblis sampai bersumpah bahwa ia
adalah pemberi nasihat yang jujur. Kala itu Adam dan isterinya terpedaya akibat
tafsir sesat berbungkus nasehat ala Iblis. Tentu kita sebagai keturunan Adam
tidak ingin terperosok ke dalam jurang yang sama.
Wallahu a’lam.
(Kandidat Doktor bidang Tafsir & Ulumul Quran - Universitas al-Azhar Kairo)
Artikel dimuat Republika hari Sabtu 27-2-2016

Komentar
Posting Komentar