Kita Sedang Menuju Kesana (Dialektika Bank Konven Vs Syariah)
Part 1: Muqadimah
Setelah 27 tahun berdiri di Indonesia ternyata orang-orang masih saja
memperdebatkan hukum halal-haram dari Bank Syariah. Pada dasarnya orang-orang
terbagi ke dalam 3 golongan pendapat mengenai hukum Bank Syariah ini.
Golongan pertama meyakini bahwa Bank Syariah itu sudah 100% syariah.
Golongan kedua meyakini bahwa Bank Syariah itu belum 100% syariah namun
“kita sedang menuju kesana”.
Golongan ketiga berpendapat bahwa Bank Syariah itu sama saja dengan
Bank Konvensional.
Di tulisan ini saya akan menceritakan pengalaman saya bekerja sebagai
bankir syariah dimana pada awalnya saya yakin dengan pendapat pertama namun
pada akhirnya berpindah posisi dengan kecenderungan kepada golongan ketiga.
Tulisan ini tentunya tidak saya tulis untuk menjatuhkan vonis “sesat”
kepada orang-orang yang berbeda pendapat dengan saya, namun semoga ini bisa
menjadi refleksi kita dalam membangun keuangan syariah secara bersama-sama.
Pada awalnya saya tidak berpikir akan menjadi bekerja di Bank Syariah.
Namun ketika Bank X membuka beberapa lowongan di Unit Usaha Syariah (UUS), maka
saya pikir tidak ada salahnya jika saya ikut melamar untuk posisi admin.
Singkat cerita, setelah melewati banyak tahapan seleksi mulai dari
seleksi administrasi hingga wawancara direksi, saya diterima untuk ditempatkan
di unit bisnis syariah di kantor pusat. Hal ini sangat syukuri karena
sebenarnya bisa saja saya ditempatkan di kantor cabang yang bukan domisili
saya.
Sebelum melamar ke Bank X, saya menyempatkan diri untuk membaca
beberapa buku text-book terkait bank syariah dan juga artikel-artikel yang ada
di internet. Bermodalkan hal itu saya sangat yakin bahwa Bank Syariah sudah 100% syariah dan ini merupakan harapan
umat Islam dalam membangun ekonomi syariah dan melawan riba.
Apalagi mengingat fakta bahwa Bank Syariah diawasi oleh DSN (Dewan
Syariah Nasional) di tingkat nasional dan DPS (Dewan Pengawas Syariah) di masing-masing
Bank, maka semakin yakinlah saya akan kehalalan Bank Syariah.
Di bulan pertama saya bekerja, saya fokus untuk mempelajari cara kerja
bank secara umum dan juga istilah-istilah perbankan syariah. Pengetahuan
perbankan dasar saya sangatlah minim dan terkadang agak sulit untuk membedakan
antara murabahah, mudarabah , dan musyarakah.
Oleh karena itu, menjadi bankir syariah secara relatif lebih sulit
dibandingkan bankir konvensional karena selain harus mengetahui basic business
bank secara umum, kita juga harus menguasai fiqih muamalah.
Bank X sebenarnya sudah berbaik hati memberikan kami pelatihan dasar
perbankan selama kurang lebih 1 bulan. Sayangnya, kami baru diberikan pelatihan
materi syariah setelah bekerja belasan bulan kemudian. Itupun materinya sangat
di “compress” karena materi yang
seharusnya diberikan selama 5 hari full hanya dijalankan selama 2 hari. Hal ini
mungkin dilakukan karena ketakutan akan terhambatnya operasional kantor.
Mungkin tanda-tanda dari Allah sepertinya sudah datang ketika saya baru
bekerja 1 bulan di tempat itu. Salah seorang teman (anggap saja namanya
Fulan) yang saya hormati karena disiplin
dan prestasinya tiba-tiba menelpon saya. Pada awalnya kami hanya saling
menanyakan kabar dan berbicara basa-basi. Pembicaraan mendadak serius ketika
dia bertanya tentang pekerjaan saya. Pembicaraan kurang lebih berlangsung
seperti ini:
Fulan : Saya dengar-dengar
antum bekerja di Bank Syariah?
Saya : Iya, benar
Fulan : Kenapa antum bekerja
di situ? Bukannya antum pernah bilang tidak ingin bekerja di Bank?
Saya : Betul, tapi ini beda
karena ini adalah Bank Syariah
Fulan : Bank Syariah itu sama
saja kak, saya punya teman yang bekerja di Bank Syariah “M”,
Dia sendiri
bercerita kalau Bank Konven itu sama saja dengan Bank Syariah
Saya : Begini Fulan, Bank
Syariah itu menggunakan akad murabahah (jual beli) sehingga memliki
skema yang beda
dengan konven… (disini saya terus-menerus menjelaskan hal teknis)
Fulan : Sama aja kak…
Kami akhirnya sepakat untuk tidak sepakat tentang posisi kami mengenai
Bank Syariah karena saat itu Fulan sudah berada pada “golongan ketiga”
sementara saya masih berada pada “golongan pertama” dan memang bukanlah hal
yang mudah untuk mengomunikasikan “Gap” ini.
Sebenarnya saya sangat ingin mendengarkan alasan kenapa dia mengatakan
bahwa Bank Syariah sama saja dengan Bank Konven, namun sayangnya Fulan tidak
sempat untuk menjelaskan hal itu. Sayapun tidak ingin menerima suatu “klaim”
jika tidak disertai penjelasan yang memadai.
Part 2: Between Halal and Haram
Sebagai seseorang yang bekerja di Bank Syariah, secara pribadi saya
terus terang lebih tertarik mempelari aspek ke-syariah-an suatu bank
dibandingkan aspek bisnisnya sendiri. Saya lebih senang apabila suatu bank
sudah 100% syariah walaupun hanya mencapai 70% dari sisi target daripada suatu
bank mencapai target 100% tapi hanya 70%
dari sisi kepatuhan terhadap syariah. Setelah melakukan penyelidikan demi
penyelidikan, akhinya terungkaplah beberapa isu yang membuat saya ragu tentang
kehalalan pekerjaan saya.
Namun sebelum saya menjelaskan isu-isu tersebut, saya ingin menegaskan
bahwa tulisan ini tidaklah bertujuan untuk mengeluarkan “fatwa” halal-haram.
Silahkan pembaca konsultasikan ke Ustadz yang kredibel untuk masalah itu.
Hal pertama yang membuat saya ragu adalah kehalalan gaji saya. Sebagai
seseorang yang bekerja di unit usaha syariah, saya ditempatkan di kantor pusat
dan otomatis sumber gaji saya diperoleh dari induk perusahaan yang notabene
bergerak di bidang perbankan konvensional (riba).
Hal ini membuat saya bertanya-tanya apakah gaji saya ini halal? Isu ini
kemudian menjadi semakin kompleks karena laba yang diperoleh induk perusahaan
berasal dari dua sumber yaitu laba unit konvensional yang haram dan laba
UUS yang waktu itu saya anggap halal. Saya kemudian membuat pembenaran sendiri
dengan mengatakan bahwa walaupun misalnya gaji saya bersumber dari sesuatu yang
haram namun di perusahaan ini saya bekerja untuk bisnis syariah yang waktu itu
saya anggap halal. Ijtihad ini tentunya saya hanya simpulkan berdasarkan hawa
nafsu dan pendapat pribadi semata tanpa ada konsultasi sedikitpun dengan para
ulama.
Hal lain yang menjadi kekhawatiran saya berikutnya adalah pertanyaan
mengenai kehalalan sumber modal unit usaha syariah (UUS) ini. Sebagai
informasi, modal pendirian UUS ini disediakan oleh induk konvensional yang
bergerak di bidang pembiayaan ribawi. Sampai sekarang saya tidak tahu jawaban
hal ini. Tapi anggaplah modal ini halal karena pada dasarnya modal ini
merupakan “pemberian” dari perusahaan induk pada awal pendirian UUS saja.
Namun pada kenyataannya “pemberian” ini tidak dilakukan sekali saja,
tetapi justru bisa dilakukan tiap hari. Kenapa? Karena dalam praktek
kesehariannya Bank Syariah yang bentuknya masih berupa UUS tetap bisa
menggunakan modal dari Induk konvensional-nya yang dalam istilah akuntansi
dikenal dengan akun “Rekening Antar Kantor” (RAK). Akun RAK ini ibaratnya
adalah “pipa” dimana perusahaan induk dapat menyalurkan “modal tambahan
sementara” apabila UUS membutuhkan tambahan modal. Hal ini biasanya dilakukan
apabila UUS sedang mengalami masalah likuiditas. Apabila likuiditas UUS sudah
membaik maka UUS akan mengembalikan modal tersebut melalui pipa yang sama.
Bukankah ini menunjukkan bahwa di UUS Bank Syariah sudah terjadi
pencampuran dana?
Masalah berikutnya yang menurut saya sangat signfikan adalah hilangnya
unsur profit-and-loss sharing (PLS)
dalam produk tabungan, deposito, maupun sukuk mudharabah. Semua pejuang keuangan syariah tahu bahwa salah satu
spirit dari ekonomi syariah adalah memperkenalkan sistem PLS kedalam sistem
ekonomi yang sudah sangat tercemari oleh praktek-praktek ribawi. Namun mungkin
karena sistem PLS dianggap sebagai perubahan yang agak “radikal” karena hal itu
berarti nasabah juga akan ikut menanggung potensi kerugian, maka para pendiri
bank syariah memutuskan untuk mengadopsi sistem revenue sharing yang lebih “soft” dan lebih mudah diterima
masyarakat.
Dengan sistem revenue sharing
ini maka return nasabah tidak dijamin
nominalnya namun di sisi lain nasabah dijamin tidak akan pernah rugi.
Alasan yang sering saya dengar dijadikan pembenaran untuk hal-hal
syubhat yang ada dalam Bank Syariah adalah ini semua adalah bagian dari
perkenalan bertahap dan “kita sedang menuju kesana”. Dengan kata lain, ini
adalah cara halus untuk mengatakan bahwa memang didalam Bank Syariah masih ada
riba yang terjadi namun kita sedang berjuang untuk memberantasnya.
Kalimat yang biasa saya baca adalah “Jika kita meninggalkan Bank
Syariah ini maka otomatis semua orang akan lari ke Bank konvensional”. Melihat
semua fenomena ini, maka saat itulah saya berpindah posisi dari golongan
pertama menjadi golongan kedua. Adapun kekhawatiran saya mengenai kehalalan Bank
Syariah tertutupi dengan jargon “perjuangan”, “darurat”, dan sudah tentu saya
juga percaya kalau “kita sedang menuju kesana”.
Waktu terus berjalan dan saya masih betah bekerja di Bank Syariah.
Terkadang muncul momen-momen dimana saya merasa gelisah tapi seketika saya
tepis dengan “amunisi” pembenaran-pembenaran yang saya pelajari. Kadangpun saya
bertanya-tanya kenapa cuma saya yang merasa gelisah? Apakah hal ini tidak
disadari oleh rekan-rekan yang lain? Belakangan kemudian saya sadari ternyata
rekan-rekan yang lainpun merasakan kegelisahan yang sama hanya saja saat itu
saya belum mengetahuinya.
Meskipun saya saat itu berusaha “mengebalkan” diri dari kegelisahan,
namun hal itu tidak membuat saya berhenti untuk mempelajari isu-isu syariah di
perbankan syariah. Mulailah saya membaca artikel-artikel dan video youtube dari
pakar fiqih muamalah seperti Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi dan Ustadz Ammi Nur
Baits yang banyak mengkritisi praktek-praktek perbankan syariah.
Sebagai “penyeimbang” saya juga terkadang membaca artikel dari Ustadz
“A” yang sangat pro dengan bank syariah. Ustadz A selalu mengingatkan bahwa
Bank Syariah itu sudah 100% syariah karena didukung fatwa-fatwa DSN-MUI yang
kapabilitasnya tidak diragukan lagi. Tapi sayangnya yang sering saya temukan di
lapangan adalah praktek-praktek yang nyata-nyata melanggar fatwa. Tentu kita
bisa mengatakan bahwa yang melakukan pelanggaran adalah “oknum” sehingga saya
tidak bisa menyalahkan bank X secara keseluruhan. Tapi hal yang membuat saya
miris adalah penyimpangan syariah ini seolah-olah berubah menjadi “SOP” yang
dijalankan sebagai bagian dari rutinitas Bank X. Dengan kata lain oknum disini
bukan menunjuk pada individu. Oknum tersebut adalah bank itu sendiri.
Part 3: *Murabahah
Syndrome"
Begitu banyak isu syariah yang saya temui selama saya bekerja di Bank
X, namun yang paling menggelisahkan saya adalah bagaimana akad pembiayaan murabahah dipraktekkan di Bank X..
Setelah membandingkan antara standar aturan dan praktek, saya melihat begitu
banyak penyimpangan syariah yang terjadi pada akad murabahah ini saja. Sudah
umum diketahui bahwa akad murabahah (jual
beli) merupakan akad paling dominan digunakan di Bank X dan juga di seluruh
industri perbankan syariah, oleh karena itu sudah merupakan kewajiban bagi Bank
Syariah untuk meluruskan hal ini.
Jika syarat dan rukun dari akad murabahah
ini tidak terpenuhi maka otomatis laba yang dihasilkan dari akad-akad tersebut
harus disisihkan sebagai pendapatan Non-Halal yang saya perkirakan bisa
mencapai 60-80% dari total laba bank syariah. Dengan kata lain, kesalahan
prosedur murabahah bisa menjatuhkan
Bank tersebut ke dalam lembah riba.
Masalah pertama dari akad murabahah
yang dipraktekkan di Bank X adalah adanya keseragaman dalam underlying transaction yang dipergunakan.
Sebagi informasi, Di Bank X, akad murabahah
biasanya digunakan ketika ada pegawai baik negeri maupun swasta yang
membutuhkan pinjaman konsumtif. Dari
ratusan bahkan ribuan pegawai yang menggunakan akad murabahah, seluruhnya didasari pada akad underlying yang sama yaitu “pembelian bahan bangunan”. Secara
logika, tidak mungkin semua nasabah mengajukan aplikasi pembiayaan untuk alasan
yang sama. Dari sini kita patut curiga bahwa disini akad murabahah merupakan “hilah” atau trik untuk membuat produk Kredit
Multi Guna.
Masalah kedua adalah Bank mengharuskan agar penandatanganan akad
wakalah dan akad murabahah dilakukan secara bersamaan. Dugaan saya, alasan
dilakukannya hal ini adalah karena Bank X tidak mau melakukan pencairan dana
kepada nasabah apabila tidak dilakukan pengikatan secara legal terlebih dahulu.
Konsekuensi dari hal ini adalah Bank X melakukan akad jual beli atas barang
yang belum mereka miliki karena tidak adanya proses serah terima barang dari
penjual bahan bangunan kepada Bank X sebelum Bank X menjual kembali bahan bangunan tersebut kepada nasabah.
Hal ini tentu bertentangan dengan hadist Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam:
Dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai
Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan
transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku
membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi
dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah kau menjual barang
yang belum kau miliki.‘” (HR. Abu Daud, no. 3505; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Setelah dana dicairkan oleh Bank X maka disini barulah nasabah
melakukan “pembelian bahan bangunan”. Adapun nota pembelian dapat ditunda
penyerahannya kepada pihak Bank sampai beberapa bulan berikutnya. Oleh karena
itu hakikat dari transaksi adalah Bank X hanya ingin melakukan pencairan dana
tanpa perlu repot-repot melakukan prosedur jual beli normal seperti serah
terima barang, transportasi barang, dan lain-lain.
Nasabah juga tidak terlalu perduli dengan hal ini selama mereka bisa
meminjam uang, meskipun ada kalanya nasabah bertanya kenapa underlying transaction yang tertera di
aplikasi pembiayaan mereka tercatat sebagai pembelian bahan bangunan padahal
tujuan dia meminjam uang adalah untuk biaya sekolah. Dengan kata lain akad
murabahah ini telah berubah menjadi Akad Riba yang terselubung.
Apakah kemudian Account Officer
tidak mengetahui hal ini? Mereka sangat tahu sehingga tidak sedikit dari mereka
yang mempertanyakan kehalalan dari transaksi ini. Apakah para petinggi
perusahaan tidak tahu akan hal ini? Mereka juga sangat tahu sehingga hal ini
membuat saya semakin kecewa dengan Bank X karena seolah-olah kesyariahan suatu
transaksi dinomorduakan diatas target laba perusahaan.
Bagaimana mungkin Allah memberkahi kita jika kita menutup mata dengan
pelanggaran yang sangat terang seperti ini !? Apakah ini yang kita sebut dengan
“kita sedang menuju kesana”? Apakah kemudian kita rela makan di restaurant yang
belum 100% halal dengan dalih “kita sedang menuju kesana”?? Tidakkah kita takut
diserupakan dengan Kaum Yahudi yang melanggar penjanjian di hari sabtu? Na’udzu
billah min dzalik. Dengan alasan ini ditambah dengan pelanggaran syariah
lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, maka saat itu saya
cenderung mengarah kepada golongan ketiga.
Part 4: Exit Strategy
Saat itu saya masih saja bekerja di Bank X, namun pikiran untuk resign sudah mulai terngiang-ngiang di
kepala saya. Sebenarnya saya pernah resign dari tempat kerja sebelumnya
walaupun belum mendapatkan pekerjaan pengganti, namun kali ini situasinya
berbeda karena saya sudah menikah dan tidak tahu harus berkata apa kepada orang
tua dan mertua saya apabila saya resign
begitu saja. Mulailah saya istikharah meminta petunjuk kepada Allah.
Begitu banyak pertanyaan yang ada di kepala saya. Kapan saya harus resign? Pekerjaan apa yang harus saya
lamar? Apakah saya harus resign sekarang atau nanti setelah mendapatkan
pekerjaan? Bagaimana cara saya memberitahukan hal ini kepada orang tua dan
mertua saya? Saya sangat berharap agar Allah memberi saya jawaban atas segala
pertanyaan dan di saat bersamaan saya juga minta agar diberi keteguhan hati
untuk mengundurkan jika memang pekerjaan yang sedang saya jalani ini betul-betul
haram.
Alhamdulillah, saya merasa Allah memberikan petunjuk secara satu
persatu dari arah yang tidak disangka-sangka. Suatu ketika saya datang ke rumah
saudara ibu saya untuk membicarakan masalah persiapan pernikahan putrinya. Di
saat saya sudah hampir pulang, tiba-tiba saja bibi saya bertanya mengenai
kesyariahan bank syariah. Menurut dia dari luar mungkin bank syariah terlihat
berbeda dengan bank konven namun secara hakikat dia yakin kalau keduanya sama
saja. “Pasti sama aja kan?”.
Dalam situasi itu saya cuma bisa tertawa karena sebenarnya saya juga
setuju dengan pendapatnya meskipun malu untuk mengakuinya. Di saat bersamaan
saya sangat heran kenapa dia tiba-tiba bertanya mengenai hal itu. Apakah ini
mungkin petunjuk bagi saya?
Sumber lain yang membuat saya semakin yakin untuk resign adalah
pengetahuan yang saya dapat setelah membaca buku-buku yang saya anggap
kredibel. Pada awalnya saya sebenarnya belum ada niat untuk membaca atau
membeli buku-buku tersebut. Namun, kejadian-kejadian di sekitar saya sepertinya
mengarahkan saya untuk membaca buku-buku tersebut.
Suatu waktu rekan kerja saya memesan buku secara online untuk
sepupunya. Judul buku tersebut berjudul “Ada Apa Dengan Riba?” Karya ustadz
Ammi Nur Baits. Entah kenapa buku itu hanya tersimpan selama seminggu di meja
kerja rekan saya. Dus, saya memiliki banyak waktu untuk membacanya dan semakin
saya membacanya semakin yakinlah saya untuk resign dari Bank X. Di waktu yang
lain, rekan saya juga pernah meminta agar dicarikan toko online yang menjual
buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” (HHMK) karena dia ingin membeli buku
tersebut. Saya pikir tidak ada salahnya kalau saya juga membeli buku tersebut
dan akhirnya saya memesan 2 buku.
“Efek Samping” Bagi orang yang sudah membaca HHMK ini adalah insha
Allah anda akan tergerak untuk resign baik anda sedang bekerja di Bank
Konvensional maupun Bank Syariah. Kenapa? Karena disini syubhat-syubhat yang
terjadi di Bank Syariah dibahas dengan sangat amat detail yang disertai dengan
dalil-dalil yang sangat lengkap. Bahkan penulis buku ini (Ustadz Erwandi
Tarmizi) tidak segan untuk mengkritisi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.
Suatu waktu ustadz Erwandi Tarmizi dijadwalkan datang ke kota saya
untuk agenda tabligh akbar. Di situ saya merasa bersemangat untuk datang untuk
mempelajari masalah riba ini. Namun sesampainya saya di lokasi kajian, ternyata
bukan saya satu-satunya pegawai Bank X yang datang kesana. Ketika saya berjalan
di pelataran mesjid saya bertemu dengan
salah seorang rekan yang berasal dari cabang lain yang lokasinya cukup
jauh.
Di tengah kajian saya juga baru sadar bahwa ternyata ada 3 orang rekan
lainnya yang duduk di belakang saya. Bahkan ada dua orang pegawai wanita yang
juga datang ke kajian tersebut. Otomatis ketika kami semua bertemu maka yang
topik yang kami bicarakan adalah betapa bermasalahnya akad yang ada di kantor
kami. Di situlah kemudian saya tahu kalau saya bukan satu-satunya pegawai Bank
X yang merasakan kegelisahan ini.
Sesaat sebelum kajian dimulai, panitia memberitahu kami untuk mengirim
pertanyaan untuk ustadz via nomor Whatsapp panitia. Saya kemudian segera
mengirim pertanyaan “Bagaimanakah hukum menggabungkan antara wakalah dan
murabahah”?. Hal ini saya tanyakan karena menurut saya akad murabahah adalah “screening awal” untuk mengetahui apakah
Bank Syariah di Indonesia sudah betul-betul syariah atau tidak karena sekali
lagi “tulang punggung” pendapatan Bank syariah didasarkan pada akad ini.
Alhamdulillah, di kajian itu saya sangat bahagia karena ternyata
pertanyaan saya dijawab oleh ustadz. Pada intinya, ustadz mengatakan bahwa
menggabungkan akad wakalah dan murabahah boleh saja jika semua rukun dan syarat
akad wakalah dan murabahahnya sudah
terpenuhi. Tetapi secara umum Bank Syariah tidak akan mau memenuhinya karena itu
akan mengharuskan mereka menanggung resiko yang biasa ditanggung perusahaan
dagang pada umumnya seperti adanya kemungkinan pembatalan pesanan oleh nasabah.
Dengan kata lain, Bank Syariah sebenarnya tidak siap mental untuk
melakukan akad jual beli barang karena selama ini mereka sudah terbiasa
melakukan jual beli uang. Alhasil, akad yang tercatat di kontrak adalah
murabaha tetapi pada hakikatnya ini adalah transaksi riba. Secara pribadi saya
menganggap bahwa menganggap bahwa terjawabnya pertanyaan saya ini adalah salah
satu tanda lainnya dari Allah. Saya beranggapan demikian karena sebenarnya bisa
saja jawaban saya tidak terjawab mengingat begitu banyaknya orang yang hadir
dan bertanya pada saat itu.
Terus menerus memikirkan masalah ini membuat saya tidak tenang tidur di
waktu malam. Saya tidak ingin memberi makan harta riba kepada diri dan apalagi
keluarga saya. Ada kalanya saya sering terbangun tengah malam dari tidur karena
gelisah. Enough is enough. Saatnya
saya mencari pekerjaan lain.
Part 5: Bold Sign
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya
jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”
(QS. Ath Tholaq: 2-3)
Ketakutan akan hilangnya pekerjaan – dan penghasilan – tentu sering
menghantui pikiran saya. Saya kemudian mulai membuka-buka situs lowongan kerja
dan website perusahaan-perusahaan
yang ingin saya lamar. Tapi entah kenapa rasanya tidak ada lowongan yang cukup
menarik perhatian. Pun jika ada, sepertinya saya tidak memenuhi kualifikasi
dari pekerjaan tersebut.
Saya kemudian mengutarakan niat saya untuk resign kepada Ibu saya. Pada awalnya saya pikir bahwa saya akan
kesulitan untuk menjelaskan kenapa saya mau keluar dari bank yang notabene
sudah berlabel syariah. Allah kemudian memberikan saya kesempatan untuk
berbicara empat mata ketika kami sedang makan di sebuah rumah makan. Kesempatan
itu akhirnya saya gunakan untuk menjelaskan bahwa di dalam Bank X masih
terdapat banyak pelanggaran syariah.
Alhamdulillah, tanpa saya duga Ibu saya percaya dengan penjelasan saya
tanpa banyak pertanyaan; Bahkan, Ibu
semakin yakin ketika dosen di kampusnya juga memberitahu bahwa memang
Bank Syariah masih bermasalah dari sisi kepatuhan syariah.
Suatu hari istriku sedang membuka lowongan pekerjaan di sebuah website. Kebetulan saat itu dia juga
sedang mencari pekerjaan. Entah kenapa saya juga jadi tertarik melihat
pekerjaan itu. Setelah melihat daftar pekerjaan yang dibuka maka saya kemudian
melamar di salah satu posisi yang tersedia. Namun ada satu masalah. Jikapun
akhirnya saya diterima maka mereka akan membutuhkan ijazah di tiap tingkat pendidikan
mulai dari SD hingga Universitas sebagai bagian dari verifikasi. Masalahnya
adalah sejak setahun lalu, ijazah SD, SMP, dan SMA ku sudah hilang.
Lagi-lagi Allah memberi petunjuk dan kemudahan. Suatu waktu saya dan
istri berkunjung ke rumah ibu saya untuk silaturahmi. Atas dasar inisiatif
istri, dia menyuruh saya untuk mencari ijazah-ijazah yang hilang. Alhamdulillah
setelah mencari selama hampir setengah jam dan membongkar banyak lemari dan
laci, akhirnya Allah memudahkan kami menemukan ijazah-ijazah tersebut yang
tersimpan di sebuah folder dalam lemari pakaian. Masya Allah, setelah hilang
selama 1 tahun akhirnya ketemu di saat-saat yang sangat genting.
Singkat cerita, setelah lulus dalam seleksi berkas, panitia kemudian
mengadakan tes di suatu Aula yang diadakan di hari kerja. Agar bisa menghadiri
tes ini maka aku kemudian izin kepada bosku untuk mengurus “urusan pribadi”.
Ketika mengerjakan tes saya sempat merasa putus asa karena ternyata soalnya
begitu sulit.
Tapi Alhamdulillah ketika nilai saya diumumkan, justru saya berhasil
lulus dengan nilai yang cukup baik. Tantangan berikutnya adalah mengikuti
psikotest dan wawancara. Otomatis saya harus cuti hari untuk menghadiri tes
ini. Psikotest yang saya jalani cukup memusingkan karena soalnya begitu banyak
sementara waktunya sangat terbatas. Wawancaranya sendiri tidak terlalu sulit,
tapi ada momen dimana pewawancara menanyakan apa alasan saya mau meninggalkan
pekerjaan saya di Bank X. Saya jawab saja kalau saya ingin menghindari riba.
Setelah menyelesaikan semua tahapan itu kini saya harus menunggu sampai
hari pengumuman tiba. Tibalah hari H Pengumuman. Di hari itu hampir tiap jam
saya mengecek website pengumuman di handphone saya. Tapi sama sekali tidak ada
postingan yang mereke upload. Hari berikutnya pun berlangsung seperti itu.
Barulah sekitar 5 hari dari jadwal yang ditentukan kami bisa melihat pengumuman
tersebut.
ALHAMDULILLAHI RABBIL ‘ALAMIN. Ternyata saya lulus sebagai peringkat
pertama. Bagi saya, Insha Allah ini adalah tanda yang sangat gamblang dan jelas
dari Allah bahwa saya memang harus segera mengundurkan diri.
Part 6: Burn the Candle, Not Yourself
Setelah saya mengajukan surat resign
kepada boss saya, maka kabar bahwa saya akan mengundurkan diri (berikut
alasannya) tersebar luas di kantor. Banyak yang berharap mereka juga bisa
segera hijrah untuk menghindari riba.
Terkadang niat mereka sudah besar namun yang menjadi kekhawatiran
mereka biasanya terkait dengan dua hal yaitu ketakutan kehilangan pekerjaan dan
masih adanya kewajiban angsuran/cicilan yang belum lunas. Sayangnya saya tidak
bisa memberi saran apa-apa selain berdoa agar semua orang baik ini bisa
memberanikan diri untuk segara berhijrah di jalan Allah.
Sebenarnya saya sangat cinta dengan Ekonomi Syariah. Saya sangat berharap
agar riba bisa hilang dari muka bumi ini. Tetapi saya sangat tidak suka dengan
ketidakpatuhan Bank X dalam menjalankan prinsip syariah. Dari keputusan yang
saya ambil ini, sangatlah wajar jika ada yang menganggap saya lari dari
perjuangan Bank Syariah. Tapi sebagai seorang tentara, anda juga harus tahu
perang apa yang anda hadapi. Jangan sampai anda mati sia-sia untuk suatu hal
yang tidak layak untuk diperjuangkan sejak awal.
Andaikata saya melihat ada niat dari Bank X untuk meluruskan akad murabahah
mereka, maka mungkin saya akan percaya bahwa “kita memang sedang menuju
kesana”.
Saya berprasangka baik kepada para founding
fathers Bank Syariah. Tapi melihat kenyataan Bank Syariah sekarang ini,
mungkin mereka pun akan miris dengan situasi yang ada. Kita tentu ingin
MENYALAKAN LILIN dan bukan sekedar mengutuk gelap, tapi kita juga tidak ingin
MENJADI LILIN yang membakar diri sendiri demi menyelamatkan orang lain. Insha
Allah ada banyak cara untuk membangun ekonomi dan keuangan syariah.
Tetapi Insha Allah, saya cukup yakin bahwa membuat produk yang setengah
halal, lalu melabelinya dengan kata Syariah, lalu menjualnya kepada masyarakat
dengan mengatakan bahwa ini adalah 100% syariah, bukanlah jalan menuju kesana..
Wallahu a’lamu bish shawab.
Oleh: Abdullah

Komentar
Posting Komentar