Hukum Bitcoin Dalam Islam


Pertanyaan :

Mata uang Bitcoin berasal 8 tahun yang lalu dan sekarang telah menyebar dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya dan nilai satu mata uang mencapai lebih dari 8000 dolar, dan melalui pengamatan saya terhadap realita dan bagaimana hal itu ditangani, saya tidak menemukan perbedaan antara itu dan dolar, kecuali bahwa yang terakhir itu (dollar) secara material berwujud? Saya berharap bahwa Syekh kita dapat menyusun keputusan Syariah di beberapa bidang, sebagai berikut:

1. Menghadapi hal itu dalam jual beli

2. Coining / Mining : "membangun mata uang baru"

3. Keputusan untuk bertukar antara bitcoin dan mata uang berwujud lainnya?

Jawaban :

1. Bitcoin bukan mata uang; itu tidak memenuhi syarat mata uang karena mata uang yang diterima dan dilaksanakan oleh Nabi adalah mata uang Emas dan perak yaitu Dirham dan Dinar. Mata uang Islam ini memenuhi tiga syarat penting.

* Ini adalah dasar untuk mengevaluasi barang & jasa, yaitu ukuran untuk harga dan upah.

* Ini dikeluarkan oleh otoritas pusat yang bertanggung jawab menerbitkan dirham dan dinar dan itu bukan badan yang tidak diketahui.

* Ini tersebar luas dan mudah diakses di antara orang-orang dan tidak eksklusif hanya untuk sekelompok orang saja.

Dengan menghubungkannya pada Bitcoin, jelas bahwa ia tidak memenuhi tiga syarat di atas karena:

* Bitcoin bukan dasar untuk mengevaluasi barang dan jasa; itu hanya alat tukar barang dan jasa tertentu.

* Bitcoin tidak dikeluarkan oleh badan yang diketahui, tapi tidak diketahui.

* Bitcoin tidak meluas dan mudah diakses di antara orang-orang dan eksklusif bagi mereka yang menukarkannya dan mengenali nilainya, yaitu bukan untuk semua masyarakat.

Oleh karena itu, mata uang Bitcoin tidak dianggap sebagai mata uang dalam Syariah Islam.

2. Oleh karena itu, Bitcoin tidak lebih dari sebuah produk; Namun, produk ini dikeluarkan oleh sumber yang tidak diketahui; ia tidak memiliki dukungan. Selain itu, ini adalah domain besar untuk penipuan, spekulasi dan kecurangan, dan oleh karena itu, tidak diperbolehkan melakukan perdagangan di dalamnya, yaitu tidak diizinkan untuk membeli atau menjualnya. 

Terutama karena sumbernya yang tidak diketahui, ini menyebabkan keraguan bahwa sumber tersebut terkait dengan negara-negara kapitalis utama, terutama Amerika, atau geng yang terkait dengan negara besar dengan tujuan jahat, atau perusahaan internasional besar untuk berjudi, perdagangan narkoba, pencucian uang dan kejahatan terorganisir. Kenapa lagi sumbernya tidak diketahui?

Kesimpulannya adalah bahwa Bitcoin hanyalah sebuah produk yang dikeluarkan oleh sumber yang tidak diketahui (majhul) yang tidak memiliki dukungan nyata, dan karena itu terbuka terhadap spekulasi dan kecurangan, dan ini adalah kesempatan bagi negara-negara kapitalis kolonialis, terutama Amerika, untuk mengeksploitasi hal tersebut, untuk menjarah sumber daya masyarakat.

Inilah alasan mengapa tidak diizinkan membelinya karena bukti Syariah yang melarang penjualan dan pembelian produk majhul yang tidak diketahui, dan bukti untuk ini adalah:

Dikisahkan oleh Muslim dalam Sahihnya dari Abu Huraira bahwa dia berkata:
«نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة, وعن بيع الغرر»
"Rasulullah ."Rasulullah SAW telah melarang jual beli dengan cara melempar batu dan jual beli yang mengandung tipuan.”

Hal ini juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Huraira ...
Dan arti dari "penjualan Hasah" adalah saat penjual pakaian mengatakan kepada pembeli: '"Saya akan menjual pakaian dimana kerikil yang saya lempar itu berlabuh" atau "Saya akan menjual kepada anda barang yang berlabuh kerikil diatasnya". Jadi, apa yang dijual tidak diketahui, dan ini dilarang.

"Transaksi Gharar" yang tidak pasti; yaitu transaksi yang mungkin terjadi atau tidak, seperti menjual ikan di dalam air atau susu yang belum diperah dari kambing, atau menjual apa yang dibawa oleh hewan hamil dan sebagainya; itu dilarang karena itu adalah Gharar.

Jadi, jelaslah bahwa transaksi Gharar atau yang tidak pasti, merupakan kenyataan dari Bitcoin, yang merupakan produk dari sumber yang tidak diketahui dan diproduksi oleh badan tidak resmi yang dapat menjaminnya, hal ini tentu tidak diperbolehkan untuk membeli atau menjualnya. 
Wallahu a'lam...

Oleh : Syaikh Ata Bin Khalil Abu Al-Rashtah

****

Penjelasan Ust. Dr. Erwandi Tarmizi tentang Bitcoin

Awaaaaaaal banget waktu bitcoin masih 3juta, itu udah ACTION BANGET mau beli, tapi banyak bgt fatwa ulama yg melarang, walaupun fatwa itu dari ulama Malaysia...

Bitcoin naik harga jadi 250juta juga gak nyesel, karna emang udah dipikirin Mateng Mateng gak akan beli.

=> dan ini info untuk yg baru mulai, mau ikutan “MAEN” bitcoin, nih ada fatwa dari ulama kita, dari Indonesia, DR ustad erwandi tarmizi.

Selain mengandung ghoror, bitcoin juga mengandung riba..

BERIKUT PENJELASANNYA :

Bitcoin dalam Tinjauan Syariat

Berikut adalah rekaman kajian ilmiah oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dalam sesi tanya jawab pada Sekolah Muamalah Indonesia Malang Angkatan 2, terkait Hukum Bitcoin.

Kesimpulan dari fatwa Dr. Erwandi Tarmizi terkait Bitcoin adalah Haram.

Beberapa hal yang melandasi fatwa tersebut diantaranya adalah:
1. Bitcoin bukan merupakan mata uang yang di akui oleh pemerintah Indonesia.
2. Asal usul yang tidak jelas dari bitcoin yang di perjual belikan atau digunakan sebagai instrumen investasi ini merupakan bentuk Pembodohan Publik (baca: investasi bodong)
3. Bitcoin Merupakan bentuk Artificial Value yaitu Nilai buatan yang tidak memiliki value sebenarnya.
5. Bitcoin selain tidak di akui sebagai mata uang oleh negara Indonesia juga tidak diakui di banyak negara lainnya.
6. Jual beli Bitcoin mengandung Gharar yg besar, karena belum jelas spesifikasi dan value-nya, kenaikan nilai yang tinggi hanya dalam waktu singkat. Plus tidak terjadi qabdh (serah terima).
7. Jual beli atau investasi bitcoin mengandung judi karena tujuan orang beli bitcoin mengharapkan kenaikan secara untung untungan.
8. Jika di paksakan bahwa bitcoin itu seperti jual beli mata uang maka mengandung Riba karena jual beli mata uang dengan cara online dan tidak cash merupakan jual beli Riba.

Tambahan pada sesi offline:
Fatwa ini juga selaras dgn Kebijakan Bank Indonesia yg melarang Bitcoins sebagai alat tukar. "Kita melarang Bitcoin untuk ditransaksikan di PJSP, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.” Dan OJK juga melarang jenis investasi ini. "(Investasi bitcoin) belum ada izinnya. Investasi ini kan belum kita atur, karena belum dilakukan secara terbuka," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen.

Secara dalil agama melarang karena mengandung riba, gharar (ketidak jelasan), maysir (spekulasi). Secara hukum positif juga melarang.

Ref: Tanya Jawab dan diskusi Peserta SMI Malang angkatan 2, Materi Jual Beli, Riba dan Gharar. Rabu, 13 Desember 2017

http://sekolahmuamalah.com/malang
Penyusun: Ibnu Fatah - SMI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ulama Kok Tidak Bisa Bahasa Arab?

Istri : Mahram Apa Bukan?

Ulama Dikenal Karena Tulisannya (Karya Ilmiah)