Celana Cingkrang dan Larangan Isbal Menurut 4 Mazhab
Menjauhi isbal (berbusana melebihi mata kaki),
bagi sebagian kalangan dipahami sebagai perintah yang wajib dilakukan. Ini
memunculkan beberapa fenomana baru tentang tatacara berbusana, terutama bagi
kaum Adam, seperti gambaran celana, jubah, atau apapun di atas mata kaki alias
celana cingkrang? Benarkah larangan isbal itu mutlak tanpa ada pengecualian
sama sekali?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Lembaga Fatwa Dar al-Ifta Mesir
membeberkan pandangan dari sejumlah literatur ulama empat mazhab fiqih.
Sejumlah hadis memang menunjukkan larangan berisbal
bagi laki-laki. Di antaranya hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah.
Rasulullah SAW bersabda, ”Busana yang melebihi dua mata kaki maka (pemakainya)
di dalam neraka.”
Akan tetapi, menurut Dar al-Ifta’, larangan berisbal
tersebut tidaklah mutlak karena dibatasi dengan hadis lain yang memberikan
pembatasan, yaitu berisbal yang dilarang apabila disertai dengan rasa angkuh,
sombong, dan membanggakan diri dengan busana dan apapun yang dimiliki.
Dalam tradisi sejumlah lapisan masyarakat, pada masa
itu, panjang busana dijadikan sebagai tolok ukur bagi kualitas dan strata
sosial yang bersangkutan. Hadis riwayat Bukhari dari Abdullah bin Umar RA menyebutkan
demikian, yaitu barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya karena sombong (khuyala’),
Allah tidak akan melihatnya kelak pada hari kiamat.
Abu Bakar lantas berkata,”Seseorang memanjangkan
bajuku agar rileks, apakah ini termasuk?” Rasulullah menjawab,”Engkau (Abu
Bakar) tidak melakukannya karena kesombongan.”
Pembatasan tersebut juga telah menjadi kesepakatan
para ulama. Isbal yang diharamkan adalah isbal yang memang mengandung unsur
kesombongan, keangkuhan, dan glamoritas.
Dalam kitab al-Fatawa al-Hindiyyah, yang bercorak Hanafi,
disebutkan bahwa isbal busana bagi laki-laki selama tidak dimaksudkan untuk
kesombongan, hukumnya adalah makruh tanzih (makruh yang dimaksudkan untuk
menghindari hal-hal yang bisa merusak kehormatan).
Menurut Imam Abu al-Walid al-Baji al-Maliki, dalam
kitab al-Muntaqa, sabda
Rasul : “Barangsiapa yang memanjangkan busananya karena sombong”, itu sangat
berkaitan dengan unsur sombong.
Sedangkan memanjangkan busana karena memang
busananya panjang, atau tidak menemukan baju lain, atau kerena alasan tertentu,
maka tidak termasuk isbal yang diperingatkan.
Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asna
al-Mathalib yang bercorak Syafi’I menjelaskan memanjangkan
busana melebihi mata kedua mata kaki karena sombong, hukumnya memang haram. Dan
jika dilakukan karena selain kesombongan hukumnya adalah makruh.
Imam Ibnu Quddamah al-Hanbali dalam kitabnya al-Mughni,
mengatakan memanjangkan busana berupa jubah atau celana hingga mata kaki,
hukumnya makruh. Jika hal itu dilakukan karena keangkuhan maka hukumnya adalah
haram.
Pembatasan isbal yang dilarang dengan unsur
kesombongan ini juga disampaikan oleh Ibnu Taimiyyah dalam kitab Syarh ‘Umdat
al-Fiqh.
Pada pengujung pemaparan, Dar al-Ifta’ menegaskan
isbal yang dilarang adalah yang mengandung unsur kesombongan, keangkuhan, dan
glamoritas.
Jika tidak terdapat unsur tersebut maka tidaklah
haram, apalagi adat atau tradisi pada era sekarang tidak selalu busana di bawah
mata kaki memiliki keterkaitan dengan kesombongan. Berbeda dengan tradisi yang
berlaku pada masa itu.
sumber : republika.co.id
Komentar
Posting Komentar