Bagaimana Pandangan Fikih Terkait Biaya Perjalanan Dinas?


Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb Ustadz.
Bagaimana pandangan fikih atau syariah Islam terkait pejalanan dinas pegawai instansi pemerintah atau swasta yang mendapatkan tugas dari kantornya untuk menyelesaikan tugas, rapat, ataupun workshop yang diagendakan beberapa hari, tetapi dipersingkat dari waktu yang ditentukan menjadi 1,5 hari dan mendapatkan biaya sama seperti 3 hari. Bagaimana pandangan fikih terkait biaya yang didapatkan tersebut?

Jawaban :

Wa'alaikum salam wr wb
Jika menelaah isi pertanyaan di atas, dapat dijabarkan dalam poin-poin berikut.

1 Dari aspek akad atau transaksi, dapat dipilah menjadi dua opsi.
a. Jika yang dimaksud adalah sewa (ijarah) atau fee yang didapatkan oleh pegawai tersebut atas jasa melakukan pekerjaan atau menyelesaikan pekerjaan tertentu berbasis harian, biaya tersebut harus berbasis harian. Oleh karena itu, jika dipersingkat, biaya sah yang diambil adalah sejumlah hari yang riil ditunaikan. Sementara itu, sisanya dikembalikan kepada pemerintah atau kantor kecuali jika pemerintah atau kantor merelakannya.

b. Jika transaksi yang disepakati adalah sewa atas progres. Maksudnya biaya dinas yang dikeluarkan bukan berbasis harian, tetapi berbasis progres. Jika waktu yang ditentukan tiga hari, tetapi output-nya sudah bisa selesai dalam dua hari, biaya tersebut sudah sah diterima dan halal dimanfaatkan pegawai. Jenis kontrak ini dinamakan ju’alah karena fee atau reward diberikan kepada pegawai adalah atas jasanya berbasis progres, bukan berbasis harian. Jika ini yang diberlakukan, biaya yang didapatkan pegawai atas progres yang dihasilkan walaupun waktunya dipersingkat itu diperkenankan atau halal.

Akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri; akad ijarah juga berlaku untuk memperoleh jasa pihak lain guna melakukan pekerjaan tertentu dengan pembayaran upah (ujrah/fee).

Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh//ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.

2 Berdasarkan teori akad di atas, perlu diperjelas kontrak yang biasa ditandatangani, apakah berbasis harian atau progres. Jika berbasis harian dan sulit ditunaikan, sebaiknya jenis kontrak yang disepakati bukan berbasis harian, tetapi berbasis progres. Sebaiknya diarahkan agar dari awal transaksi yang disepakati berbasis progres atau hasil dari pekerjaan agar fee yang didapatkan halal dan legal.

Sebagaimana firman Allah,

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ

Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikan akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya" (Q.S. Yusuf : 72)

3 Sebagai muslim dan daiyah, kita sebaiknya memberikan teladan dan mendorong pemangku kebijakan agar kegiatan tersebut menuntaskan pekerjaan dan hasilnya sehingga meskipun harinya dipersingkat, hasil atau outputnya dapat direalisasikan sebagaimana yang disepakati.

Wallahu a’lam.

Oleh: Dr. Oni Sahroni, M.A

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


Referensi
📕 Jua'alah, (Abdu Sattar Abu Gudah), Dalla Baraka, Jeddah
📕 Fatwa DSN MUI No: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN IJARAH
📕 FATWA DSN MUI NO: 62/DSN-MUI/XII/2007 Tentang AKAD JU'ALAH
📕 Maqashid Bisnis & Keuangan Islam ; Sintesis Fikih dan Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. ), Raja Grafindo, Jakarta, 2015.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ulama Kok Tidak Bisa Bahasa Arab?

Menuduh Ibnu Taimiyyah Klenik

Ketika Rasulullah SAW Sedih, Marah dan Melaknat