Bagaimana Pandangan Fikih Terkait Biaya Perjalanan Dinas?
Assalamualaikum wr wb Ustadz.
Bagaimana pandangan fikih atau syariah Islam terkait pejalanan dinas
pegawai instansi pemerintah atau swasta yang mendapatkan tugas dari kantornya
untuk menyelesaikan tugas, rapat, ataupun workshop yang diagendakan beberapa
hari, tetapi dipersingkat dari waktu yang ditentukan menjadi 1,5 hari dan
mendapatkan biaya sama seperti 3 hari. Bagaimana pandangan fikih terkait biaya
yang didapatkan tersebut?
Jawaban :
Wa'alaikum salam wr wb
Jika menelaah isi pertanyaan di atas, dapat dijabarkan dalam poin-poin
berikut.
1⃣ Dari aspek akad atau transaksi, dapat
dipilah menjadi dua opsi.
a. Jika yang dimaksud adalah sewa (ijarah) atau fee yang didapatkan
oleh pegawai tersebut atas jasa melakukan pekerjaan atau menyelesaikan
pekerjaan tertentu berbasis harian, biaya tersebut harus berbasis harian. Oleh
karena itu, jika dipersingkat, biaya sah yang diambil adalah sejumlah hari yang
riil ditunaikan. Sementara itu, sisanya dikembalikan kepada pemerintah atau
kantor kecuali jika pemerintah atau kantor merelakannya.
b. Jika transaksi yang disepakati adalah sewa atas progres. Maksudnya
biaya dinas yang dikeluarkan bukan berbasis harian, tetapi berbasis progres.
Jika waktu yang ditentukan tiga hari, tetapi output-nya sudah bisa selesai
dalam dua hari, biaya tersebut sudah sah diterima dan halal dimanfaatkan
pegawai. Jenis kontrak ini dinamakan ju’alah karena fee atau reward diberikan
kepada pegawai adalah atas jasanya berbasis progres, bukan berbasis harian.
Jika ini yang diberlakukan, biaya yang didapatkan pegawai atas progres yang dihasilkan
walaupun waktunya dipersingkat itu diperkenankan atau halal.
Akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang
dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan barang itu sendiri; akad ijarah juga berlaku untuk
memperoleh jasa pihak lain guna melakukan pekerjaan tertentu dengan pembayaran
upah (ujrah/fee).
Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan
(reward/’iwadh//ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan
dari suatu pekerjaan.
2⃣ Berdasarkan teori akad di atas, perlu
diperjelas kontrak yang biasa ditandatangani, apakah berbasis harian atau
progres. Jika berbasis harian dan sulit ditunaikan, sebaiknya jenis kontrak
yang disepakati bukan berbasis harian, tetapi berbasis progres. Sebaiknya
diarahkan agar dari awal transaksi yang disepakati berbasis progres atau hasil
dari pekerjaan agar fee yang didapatkan halal dan legal.
Sebagaimana firman Allah,
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ
جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ
وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan
siapa yang dapat mengembalikan akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban
unta, dan aku menjamin terhadapnya" (Q.S. Yusuf : 72)
3⃣ Sebagai muslim dan da’iyah, kita sebaiknya memberikan teladan dan mendorong pemangku
kebijakan agar kegiatan tersebut menuntaskan pekerjaan dan hasilnya sehingga
meskipun harinya dipersingkat, hasil atau outputnya dapat direalisasikan
sebagaimana yang disepakati.
Wallahu a’lam.
Oleh: Dr. Oni Sahroni, M.A
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Referensi
📕 Jua'alah, (Abdu Sattar Abu Gudah), Dalla
Baraka, Jeddah
📕 Fatwa DSN MUI No: 09/DSN-MUI/IV/2000
Tentang PEMBIAYAAN IJARAH
📕 FATWA DSN MUI NO: 62/DSN-MUI/XII/2007
Tentang AKAD JU'ALAH
📕 Maqashid Bisnis & Keuangan Islam ;
Sintesis Fikih dan Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim,
S.E., M.B.A., M.A.E.P. ), Raja Grafindo, Jakarta, 2015.

Komentar
Posting Komentar