Apakah Kita Harus BERMAZHAB?
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum Warahmatullah
Wabarakatuh.
Ustadz yang terhormat, apakah dalam
menjalankan syariat agama Islam kita harus menganut satu mazhab tertentu dengan
konsisten? Kalau "ya" bagaimana memulainya? Maksud saya kalau saya
ingin bermazhab Syafii kepada kelompok mana saya harus belahar? Demikian.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullah
wabarakatuh
Jawaban :
Wa'alaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh,
Mazhab dalam fiqih tidak sama dengan
sekte dalam agama Nasrani. Sebab mazhab adalah sebuah metodolgi dalam menarik
kesimpulan hukum yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Sedangkan sekte
dalam agama Nasrani merupakan perpecahan pada wilayah yang paling mendasar
dalam suatu agama.
Sedangkan mazhab fiqih merupakan bentuk
variasi dalam metodologi ilmiah, dimana masing-masing mazhab itu mewakili
kekuatan ilmiahnya masing-masing. Kalau kita bandingkan dengan dunia software,
kira-kira adanya mazhab fiqih sama dengan keberadaan sistem operasi pada PC
yang kita kenal dewasa ini. Misalnya, ada yang menggunakan microsof Windows,
ada yang menggunakan Apple Machintos, bahkan ada yang menggunakan Linux yang
freeware.
Semuanya berguna buat manusia sebagai
sistem operasi PC, dimana masing-masing punya kelebihan sekaligus kekurangan.
Kalau dalam satu komunitas terdapat beberapa sistem operasi, bukan berarti di
dalamnya telah terjadi perpecahan atau peperangan. Dan meski berbeda sistem
operasi, masing-masing PC tetap bisa terkoneksi dalam satu jaringan.
Tidak Ada Kewajiban untuk Berpegang pada
Satu Mazhab
Allah SWT dan Rasulullah SAW tidak pernah
mewajibkan kita untuk berpegang kepada satu pendapat saja dari pendapat yang
telah diberikan ulama. Bahkan para shahabat Rasulullah SAW dahulu pun tidak
pernah diperintahkan oleh beliau untuk merujuk kepada pendapat salah satu dari
shahabat bila mereka mendapatkan masalah agama.
Maka tidak pada tempatnya bila kita saat
ini membuat kotak-kotak sendiri dan mengatakan bahwa setiap orang harus
berpegang teguh pada satu pendapat saja dan tidak boleh berpindah mazhab.
Bahkan pada hakikatnya, setiap mazhab besar yang ada itupun sering berganti
pendapat juga.
Lihatlah bagaimana dahulu Al-Imam
Asy-Syafi’i merevisi mazhab qadim-nya dengan mazhab jadid. Bahkan tidak sedikit
di antara mereka yang masih menggantungkan pendapat kepada masukan dari orang
lain. Misalnya ungkapan paling masyhur dari mereka adalah:"Apabila suatu
hadits itu shahih, maka menjadi mazhabku."
Itu berarti seorang imam bisa saja
tawaqquf (belum berpendapat) atau memberikan peluang berubahnya fatwa bila
terbukti ada dalil yang lebih kuat. Maka perubahan pendapat dalam mazhab itu
sangat mungkin terjadi. Bila di dalam sebuah mazhab bisa dimungkinkan
terjadinya perubahan fatwa, maka hal itu juga bermakna bahwa bisa saja seorang
berpindah pendapat dari satu kepada yang lainnya.
Memang ada sedikit perbedaan pendapat di
antara para fuqoha tentang masalah keharusan perpegang hanya pada satu mazhab.Secara
garis besar, kira-kira demikian:
1. Pendapat Pertama: Wajib berpegang pada
satu mazhab saja.
Pendapat mereka berangkat dari pemikiran
bahwa imam mazhab telah memiliki metodologi tersendiri dalam membangun mazhab.
Dan semua pendapatnya itu berangkat dari metodologi yang telah disusunnya,
bukan sekedar pendapat yang bermunculan secara tiba-tiba.
Dengan demikian maka pendapat-pendapat
yang bersumber dari satu mazhab tertentu lahir dari sebuah proses yang teratur
dan memiliki pola istimbath yang konsisten. Sehingga bila berpindah-pindah
mazhab akan mengakibatkan ketidak-konsistenan dalam metodologi. Menurut
pendukung pendapat ini, seseorang harus konsisten dalam metodologi mazhab.
2. Pendapat kedua: Tidak wajib untuk
bertaqlid kepada satu mazhab sana.
Menurut para pendukung pendapat ini,
seseorang boleh mengikuti pendapat yang berbeda dari beragam mazhab. Karena
tidak ada perintah untuk berpegang tegus kepada satu orang mujtahid saja.
Ketika seseorang bermazhab tertentu
seperti Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyyah atau pun Al-Hanabilah, maka
pada suautu masalah tertentu boleh saja dia tidak sepakat dengan pendapat
mazhabnya. Hal seperti itu lazim terjadi dan sama sekali tidak ada larangan.
Allah sendiri tidak pernah mewajibkan
seseorang untuk betaqlid pada mujtahid tertentu. Kalaupun ada perintah, maka
Allah memerintahkan seseorang untuk bertanya kepada ahli ilmu secara umum.
Allah berfirman:
فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
Maka bertanyalah kepada ahli ilmu bila
kamu tidak mengerti (QS. Al-Anbiya`: 7)
Selain itu berpegang hanya pada satu
mazhab saja tanpa dibolehkan melihat kepada mazhab lainnya merupakan sebuah
kesempitan dan kesuilitan. Padahal adanya mazhab sebenarnya merupakan rahmat
dan nikmat.
Apalagi di zaman yang semakin berkembang
ini di mana bisa saja pandangan dari suatu mazhab menjadi kurang tepat untuk
diterapkan lagi, sedangkan pandangan dari mazhab lain yang dulu kurang populer
justru lebih terasa mengena di zaman ini. Karena itulah maka pendapat kedua ini
nampaknya lebih tepat dan juga pendapat inilah yang disepakati oleh jumhur
ulama.
Belajar Fiqh dengan Satu Mazhab atau
Banyak Mazhab
Pada dasarnya hampir semua pengajaran
masalah fiqih pada tingkat dasar, merupaka nkelaziman bila yang diajarkan hanya
satu mazhab saja. Misalnya, ilmu fiqih yang diajarkan di banyak pesantren,
madrasah, jamaah pengajian, majelis taklim dan lainnya, umumnya mengajarkan
fiqih dengan satu mazhab saja.
Keunggulannya, pelajaran itu jadi lebih
praktis, cepat, efisien dan aplikatif. Karena belum lagi bicara tentang
perbadaan pendapat di kalangan ulama. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan
buat mereka yang masih baru belajar.
Justru yang sangat jarang diberikan
adalah ilmu fiqih dalam bentuk perbandingan mazhab. Metode ini nyaris boleh dibilang
tidak pernah disampaikan di pesantren tradisional, pengajian atau majelis
taklim. Sebab selain kekurangan referensi, kita pun kekuranan tenagaahli fiqih
yang menguasai fiqih perbandingan mazhab. Selain itu, metode ini hanya cocok
buat mereka yang sudah berada pada level lanjutan.
Namun metode pengajaran fiqih dengan
langsung membahas perbandingan dan perbedaan pendapat, juga punya keunggulan.
Misalnya, masyarakat jadi tahu bahwa teknis ibadah itu ternyata bukan hanya
satu versi, melainkan ada banyak versi.
Selain itu, bila suatu ketika
berhadapan dengan saudara-saudara muslim dari mazhab lain yang kebetulan
berbeda teknis ibadahnya, sudah tidak asing lagi dan malah semakin erat
hubungannya. Sehingga potensi perpecahan umat justru bisa diredam, karena
masing-masing sudah punya wawasan tentang perbedaan masing-masing mazhab.
Buat mereka yang baru saja mengenal ilmu
fiqih, seperti anak sekolah atau masyarakat awam, belajar fiqih dengan satu
mazhab memang lebih tepat. Sebaliknya, buat tingkat lanjutan, belajar fiqih
dengan perbandingan mazhab bisa menambah wawasan.
Wallahu a`lam bish-shawab, wassalamu
`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ust. Ahmad Sarwat, Lc.

Komentar
Posting Komentar