Postingan

Taklid Bagi Orang Awam

Gambar
Taklid Bagi Orang Awam itu Wajib Para ulama menyebutkan bahwa jika orang itu ternyata masih awam dalam agama, dan awam dalam mengetahui dalil-dalil syariat secara benar, maka orang itu wajib taklid. Ibnu Muflih al-Hanbali (w. 763 H) menyebutkan [1] : والعامي يلزمه التقليد مطلقًا Orang yang awam maka wajib baginya taklid secara muthlak Beliau melanjutkan bahwa orang awam yang mengambil hukum dari mufti itu disebut taklid [2] . قال بعض أصحابنا: المشهور أن أخذ عامي بقول مفتٍ تقليد Seorang yang awam ketika mengambil perkataan seorang mufti itu disebut taklid menurut sebagian mazhab Hanbali. Sebagaimana pernyataan dari Imam Ghazali (w. 505 H) [3] : الْعَامِّيُّ يَجِبُ عَلَيْهِ الِاسْتِفْتَاءُ وَاتِّبَاعُ الْعُلَمَاءِ Orang yang kewajibannya adalah meminta fatwa dan mengikuti ulama. Sebagaimana pernyataan dari Abu al-Wafa Ali bin Uqail (w. 513 H)  [4] : العامَّةَ حقُّهم التقليدُ لغيرِهم، وليسَ لهم رُتبةُ الفُتيا ولا رجوع غيرِهم إليهم Orang yang awam kewajiban...

Mencium Tangan Kyai, Sunnah Siapa?

Gambar
Kadang ada yang nyinyir ketika ada kyai yang tangannya diperebutkan jamaahnya untuk dicium. Dituduhnya semua kyai suka menyodor-nyodorkan tangannya agar dicium. Dikiranya kyai gila hormat. Ya, jika ada kyai seperti itu bisa jadi kyai magang. Lantas sebenarnya bagaimana hukum mecium tangan orang yang dianggap alim itu sendiri? Sunnah siapakah cium tangan itu? A. Hadits tentang Mencium Tangan Jika kita mau melihat lagi hadits-hadits Nabi secara lebih komprehensif, akan kita temukan kisah-kisah para salaf [yang benar-benar salaf secara zaman dan manhaj] mengenai hal ini. Hadits-hadits shahih tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, Az-Zarra’; shahabat Nabi mencium tangan dan kaki Nabi عَنْ الزارع العبدي وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ: لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا، فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ... (سنن أبي داود، 4/ 357) Dari Az Zarra’ al Abidiy dia termasuk utusan Abdu Qais berkat...

Menikahi Wanita Ahli Kitab, Halalkah?

Gambar
Jika seorang laki-laki ahli kitab (kafir) menikahi wanita muslimah, maka sudah tak diragukan lagi keharamannya. Ulama sepakat bahwa wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir dalam segala variannya, baik ahli kitab maupun non ahli kitab. Dalilnya adalah firman Allah  subhanahu wa ta’ala : {وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا} [البقرة: 221] Dan kalian jangan menikahkan laki-laki musyrik sampai mereka beriman. Meskipun ayat ini turun tentang larangan menikahkan anak perempuan muslimah kepada laki-laki musyrik, tetapi keharaman juga kepada laki-laki ahli kitab. Ini adalah kesepakatan para ulama [1] . Permasalahannya adalah jika seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab, bagaimana hukumnya? a. Perbedaan Pendapat Ulama Para fuqaha dari berbagai mazhab – di antaranya adalah mazhab yang empat, yaitu mazhab Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad – telah sepakat mengenai bolehnya seorang laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli...